Terlibat Jual Beli Narkotik Golongan I, Rahmat Dituntut 15 Tahun Penjara Mengubah

Mengubahnya – Terlibat Jual Beli Narkotik Golongan I, Rahmat Dituntut 15 Tahun Penjara. Rahmat dituntut tinggi karena diduga terlibat dalam jual beli narkotik golongan I jenis sabu-sabu dan tembakau gorilla.

Leave a comment