Mengubahnya – Anda Perlu Tahu, Penunggak Pajak Kendaraan Kini Bisa Didenda Setengah Juta Rupiah.
Aturan tersebut tertulis pada Pasal 288 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Mari Mengubahnya Menjadi Baik Yaitu Perilaku Kita
Mengubahnya – Anda Perlu Tahu, Penunggak Pajak Kendaraan Kini Bisa Didenda Setengah Juta Rupiah.
Aturan tersebut tertulis pada Pasal 288 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
